<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d28922767\x26blogName\x3dOrang+Indonesia\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLACK\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://yamadhipati.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://yamadhipati.blogspot.com/\x26vt\x3d-7363143692875508944', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

Thursday, December 20, 2012

Polisi Syari'ah dan Hudud

Banyak aktifis Islam yang mengira bahwa hukum hudud harus dilaksanakan dalam keadaan apapun demi terciptanya tatanan masyarakat yang Islami sesuai dengan ajaran syari'at Islam. Sehingga beberapa negara termasuk daerah di Indonesia menerapkan hukum syari'ah lengkap dengan perangkat polisi agama yang mengawalnya. Benarkah Islam mengajarkan demikian?

Jika kita mau membaca dan menelaah kisah-kisah kejadian yang berkenaan dengan dilaksanakannya hudud pada masa Nabi dan sahabat, maka kita akan menjumpai bahwa sebenarnya Islam mengajarkan kepada kita untuk memaafkan, menutupi aib dan kesalahan manusia sehingga sebisa mungkin jangan sampai hukuman hudud itu dilaksanakan.

Islam bukan saja tidak menganjurkan dibentuknya satuan polisi syari'ah, bahkan Islam melarang dan mengharamkan hal tersebut. Memata-matai atau mencari-cari kesalahan dan aib maksiat orang sangat dilarang oleh agama kita, baik itu dilakukan oleh individu maupun oleh sebuah satuan polisi yang dibentuk oleh negara. Hanya ketika seorang pelaku maksiat tertangkap basah bukan karena dimata-matai, serta ada tuntutan dari fihak lain, barulah hukuman hudud itu dijatuhkan atas pelaku tersebut.

Dalam salah satu risalahnya, Syaikh Yusuf Al Qaradhawi menukil beberapa hadis serta atsar yang berkenaan dengan bagaimana Nabi kita s.a.w dan para sahabat bersikap mengenai pelaksanaan hudud ini.

Imam Hakim meriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf bahwa pada suatu malam ia meronda bersama Umar di Madinah. Ketika mereka sedang berjalan, ada yang menyalakan api di sebuah rumah, maka keduanya bergegas menuju ke sana, sehingga ketika sudah dekat dengan rumah tersebut, ternyata pintunya terkunci. Di dalamnya terdengar ada suara keras (riuh), maka Umar berkata sambil memegang tangan Abdur Rahman, "Tahukah kamu rumah siapa ini?" Abdurrahman menjawab, "Tidak" Umar berkata, "Ini rumah Rabitah bin Umayah bin Khalaf, mereka sekarang minum khamr, bagaimana pendapatmu? "Abdurrahman berkata, "Saya berpendapat bahwa kita telah mlakukan sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT, Allah telah melarang kita dengan firman-Nya, "Walaa Tajassasuu," sementara kita telah bertajassus, kemudian Umar pergi meninggalkan mereka." (HR. Hakim)

Dari kejadian itu kita bisa melihat bahwa meskipun kejadian tersebut diketahui oleh Umar dan Abdurrahman secara tidak sengaja, namun mereka merasa tidak berhak mengambil tindakan meskipun mereka adalah fihak yang "berwenang" kala itu, karena mereka berdua takut akan firman Allah yang melarang kita dari perbuatan tajassus yakni memata-matai dan mencari-cari aib maksiat orang lain.

Dari Zaid bin Wahb, ia berkata, "Ada seorang laki-laki datang kepada Ibnu Mas'ud, kemudian bertanya, "Maukah engkau melihat Walid bin 'Uqbah yang jenggotnya meneteskan khamr ?," maka Ibnu Abbas berkata, Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang kita untuk bertajassus, tetapi jika nampak di hadapan kita maka kita bertindak (untuk menghukumnya) (HR. Abu Dawud dan Hakim).

Demikianlah sikap sahabat ternama Ibnu Masud. Beliau tidak lantas bergegas mendatangi Walid yang dilaporkan oleh seseorang bahwa jenggotnya meneteskan khamr yang menandakan dia baru saja minum arak.

Diriwayatkan dari empat orang sahabat; Jubair bin Nafir, Katsir bin Murrah Miqdam bin Ma'di Karib dan Abi Umamah Al Baahili ra, dari Nabi SAW beliau bersabda, "Sesungguhnya amir (seorang pemimpin) itu apabila mencari keraguan pada manusia maka akan merusak mereka." (HR. Abu Dawud)

Hadis diatas mengajarkan kepada kita bahwa apabila fihak penguasa mencari-cari kesalahan dan maksiat rakyatnya, maka hal itu bukan membawa kebaikan tapi justru akan merusak kehidupan masyarakat. Nabi menganjurkan kepada umatnya untuk menutup aib maksiat diri sendiri maupun orang lain.

Dari Ibnu Umar ra, sesungguhnya Rasulullah SAW setelah melaksanakan hukuman (had) pada Ma'iz bin Malik Al Aslami, beliau berdiri, kemudian bersabda, "Jauhilah perbuatan kotor ini yang telah Allah larang, maka barangsiapa yang terjerumus dalam perbuatan ini maka hendaklah memohon kepada Allah untuk menutupinya, dan hendaklah bertaubat kepada Allah, karena barangsiapa membuka kepada kami lembaran (kesalahan)-nya maka kami berlakukan kepadanya Kitab (hukum) Allah." (HR. Hakim)

Laki-laki bernama Ma'iz ini datang kepada nabi mengaku telah berzina dan meminta untuk dirajam. Rosulullah menjatuhkan hukuman itu kepada Ma'iz setelah dia mendatangi beliau empat kali dan nabi memberitahunya bahwa pengakuannya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakannya rajam. Tapi Ma'iz bersikeras, akhirnya nabipun melaksanakan hukuman tersebut. Kejadian serupa juga terjadi pada seorang wanita Ghamidiyah.

Diriwayatkan dari Abi Burdah, dari ayahnya, ia berkata, "Kami adalah sahabat Nabi SAW kami berbincang-bincang bahwa seandainya Ma'iz dan orang wanita itu tidak datang yang keempat kalinya maka Rasulullah tidak akan menuntut kepadanya." (HR. Hakim)

Hal ini menunjukkan bahwa seandainya kedua orang itu tidak datang berkali-kali dan meminta untuk dijatuhkan hukuman rajam, maka nabi tidak akan melaksanakan hukuman tersebut, yang berarti pula mereka bisa bertaubat tanpa harus dirajam.

Nabi SAW pernah bersabda kepada Hazal, yaitu orang yang mendorong Ma'iz untuk mengaku di hadapan Nabi SAW"Jika seandainya kamu menutupinya dengan bajumu niscaya akan menjadi kebaikan untukmu." (HR. Hakim)

Hadis diatas mengajarkan bahwa seandainya orang yang mengetahui perbuatan zina orang lain menutupi aibnya, maka hal tersebut adalah sebuah kebaikan. Dari konteks kisah Ma'iz tersebut tentu saja harus ada upaya dari pelaku zina untuk bertaubat dan menyesali perbuatannya. Dengan demikian si saksi tidak perlu membuka aibnya di depan orang.

Dari Abi Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menutupi (aib) saudara Muslimnya di dunia maka Allah akan menutupi (aib)-nya di dunia dan di akhirat." (HR. Abu Dawud)

Dari Abi Hurairah ra, dan Nabi SAW; beliau bersabda, "Tidaklah seorang hamba menutupi aib hamba yang lain di dunia kecuali Allah akan menutupi aib-nya di hari kiamat." (HR. Hakim)

Dari Katsir pembantu 'Uqbah bin 'Amir, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa melihat aurat (aib seseorang), lalu menutupinya, maka ia seperti orang yang menghidupkan kembali anak perempuan yang dikubur secara hidup-hidup dari kuburnya." (HR. Abu Dawud dan Hakim)

Kita juga dianjurkan untuk menyelesaikan beberapa perkara kejahatan dengan cara kekeluargaan dan nasehat yang baik. Jika kita menangkap pencuri di rumah kita, kita tidak harus melaporkannya ke polisi dan menuntutnya di pengadilan. Cukuplah kita meminta si pencuri untuk mengembalikan barang yang dicuri dan menasehatinya agar bertaubat. Kita tidak diwajibkan membawa pencuri tersebut kepada pengadilan untuk dipotong tangannya, bahkan ktia tianjurkan untuk memaafkan.

Dalam hal ini ada hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar sebagai berikut:

"Saling memaafkanlah di antara kamu dalam kaitannya dengan hukuman hudud, karena apa-apa (keputusan) yang telah sampai kepadaku dari hukuman berarti wajib (dilaksanakan)." (HR. Abu Dawud dan Nasa'i)

Ibnu Mas'ud berkata: "Sesungguhnya aku akan menyebutkan pertama kali orang yang dipotong (tangannya) oleh Rasulullalh SAW "Adalah didatangkan seorang yang mencuri maka diperintahkan untuk dipotong, tetapi seakan wajah Rasulullah SAW nampak menyesal, maka sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, seakan-akan engkau tidak suka memotongnya, " Nabi bersabda, "Tidak ada yang menghalangi aku, janganlah engkau menolong syetan atas saudara kamu, karena tidak pantas bagi seorang imam apabila telah sampai padanya hukuman kecuali harus melaksanakannya, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, cinta untuk mengampuni, Allah berfirman, "Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (An-Nuur: 22)" (HR. Hakim).

Kisah diatas menunjukkan bahwa apabila suatu kasus sudah dibawa ke pengadilan dan diketahui oleh publik, maka hukuman hudud harus ditegakkan, meskipun demikian, raut muka rasulullah menunjukkan penyesalan. Kemudian beliau menasehati para hadirin dengan mengatakan bahwa memaafkan dan berlapang dada itu lebih bagus daripada membawa perkara tersebut ke pengadilan.

Di sini kita perlu membedakan antara kerugian pribadi dimana kita dianjurkan untuk memaafkan si pelaku pencurian dan sejenisnya dengan tindakan pencurian oleh seorang pejabat terhadap harta yang menjadi hak rakyat banyak seperti korupsi.

Menurut pertimbangan logika, hampir tidak mungkin setiap individu dari dua ratus juta lebih rakyat Indonesia akan memaafkan seorang pelaku korupsi. Apa yag dilakukan oleh seorang koruptor bukan saja sebuah pencurian biasa, melainkan sebuah tindakan yang merusak karena akibat yang ditimbulkannya sangat besar dan menyebabkan kerusakan. Oleh karena itu para ulama NU bahkan menganjurkan agar para koruptor dihukum mati, karena perbuatan mereka itu termasuk fasad, atau melakukan kerusakan di muka bumi yang pelakunya boleh dibunuh.

Suatu hari ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah s.a.w dan mengaku bahwa dia telah melakukan sesuatu yang mewajibkannya untuk dihukum. Nabi tidak menanyakan tentang maksiatnya, bagimana ia melakukannya ataupun berbicara mengenai hukumannya. Beliau justru menganggap pengakuannya tersebut sebagai tanda taubat, sehingga dia tidak perlu dijatuhi hukuman hudud.

Dari Abi Umamah, sesungguhnya ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi SAW lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat (sesuatu) yang harus dihukum, maka hukumlah aku." Nabi bersabda, "Apakah kamu berwudhu ketika kamu datang (ke mari)," laki-laki itu menjawab, "Ya," Nabi bersabda, "Apakah kamu shalat bersama kami ketika kami shalat?" Orang itu berkata, "Ya," Nabi bersabda, "Pergilah, sesungguhnya Allah SWT telah memaafkan kamu." (HR. Muslim, Abu Dawud dan Nasa'i).

Dari kejadian diatas, Syaikh Al Qaradawy mengatakan bahwa ada beberapa ulama dari kalangan salafussolih yang berpendapat bahwa seorang hakim berhak membatalkan hukum had apabila nampak tanda-tanda taubat dari si pelaku. Syaikh Al Qaradawi juga mengatakan bahwa pendapat tersebut ditarjih oleh Imam Ibn Taimiyah dan Ibn al Qoyim karena itu beliau (Al Qaradawi) juga memilih untuk menyetujui hal tersebut dalam konteks penerapan hudud pada jaman sekarang. Silakan buka link berikut: http://www.qaradawi.net/library/53/2534.html

Pendapat saya pribadi (penulis), dengan melihat hal diatas, maka tidak ada larangan dalam membuat hukuman selain memotong tangan si pencuri agar jera dari perbuatanya misalnya dengan menuntut agar si pencuri dihukum penjara selama beberapa tahun. Bahkan jika dilihat dari hadis-hadis diatas, upaya untuk membuat pelaku maksiat agar bertaubat dan kembali menjadi seorang muslim yang baik adalah lebih baik daripada menjatuhkan hukuman had.

Kalau memaafkan dan memberi nasehat saja boleh dan dianjurkan oleh nabi, apalagi sekedar mengurangi hukuman dari potong tangan menjadi hukuman penjara. Tujuan memberi nasehat dan memaafkan adalah agar pelaku kejahatan insaf dan bertaubat, maka jika dirasa bahwa dengan nasehat saja si pelaku kejahatan tidak akan jera, maka tidak ada salahnya memberikan hukuman jenis lain yang bertujuan membuatnya jadi insaf dan bertaubat.

Bahkan keluarga korban pembunuhan dianjurkan untuk memaafkan si pembunuh sehingga pelaku tidak perlu dihukum mati, baik dengan membayar diyat ataupun dengan keikhlasan maaf dari fihak keluarga.

Khalifah Umar pernah beberapa kali berijtihad untuk tidak menjatuhkan hukuman potong tangan terhadap pencuri dalam beberapa kasus. Diriwayatkan oleh Qasim bin Abdurrahman bahwa ada seorang laki-laki yang mencuri harta Baitul Mal, lalu Sa’ad bin Abi Waqas menulis surat kepada khalifah umar perihal laki-laki tersebut. Umar pun membalas surat Sa’ad yang isinya pelarangan potong tangan bagi pencuri karena ia menganggap pencuri itu mempunyai hak terhadap harta Baitul Mal. Kejadian itu terjadi pada masa paceklik atau famine.

Bahkan Imam Malik dalam kitab “al-Muwatta’”-nya meriwayatkan bahwa Abdullah bin Amr al-Hadhrami datang mengadu kepada khalifah Umar perihal budaknya yang mencuri cermin putrinya yang harganya 60 dirham, tapi jawaban khalifah Umar ketika itu, “Lepaskanlah dia, tiada pemotongan tangan baginya.” Dan masih banyak riwayat yang lain.

Semua jenis hukuman yang diajarkan oleh Islam adalah bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang baik dan berakhlak. Kebijaksanaan serta usaha untuk mewujudkan masyarakat yang berakhlak itu harus lebih diutamakan dan didahulukan daripada menjatuhkan hukuman hudud. Wallau A'lam.

13 Comments:

Anonymous Anonymous said...

Bukankah menolak hukum hudud tanpa alasan yang diterima termasuk hilal pak ustadz, dan itu termasuk kebiasaan orang2 yahudi?

10:52 AM  
Anonymous Anonymous said...

Bukankah menolak hukum hudud tanpa alasan yang diterima termasuk hilah pak ustadz, dan itu termasuk kebiasaan orang2 yahudi?

10:53 AM  
Blogger Alex Ramses said...

Apakah saya memberikan contoh nasihat dan pemahaman orang yahudi pada artikel diatas itu ustaz? Bukankah saya memberikan contoh sikap dan nasihat nabi Islam Muhammad saw kita? Bukankah saya juga memberikan contoh pemahaman dan cara bersikap sahabat nabi Islam juga, serta pemahaman ulama Islam juga ustaz?

Kenapa tidak mau bersabar dan membaca artikel dengan lengkap? Dalam artikel itu juga diterangkan kapan hudud dilaksanakan dan kapan tidak dilaksanakan serta adab dan anjurannya. Semuanya diberikan contoh dan cara memahami oleh Pemimpin umat Islam dan sabahat2nya serta Ulama Islam.

2:41 PM  
Blogger Unknown said...

Perapatan Agen Judi Bola || Agen Judi Online || Agen Sbobet asia
http://perapatan.com/
http://perapatan.com/member/
http://perapatan.com/deposit/
http://perapatan.com/withdraw/
http://perapatan.com/peraturan/
http://perapatan.com/bonus-2/
http://perapatan.com/category/artikel/prediksi-bola/
http://perapatan.com/prediksi-skor-slovan-liberec-vs-groningen-23-oktober-2015/
http://perapatan.com/prediksi-skor-sporting-braga-vs-marseille-23-oktober-2015/
http://perapatan.com/prediksi-skor-malmo-ff-vs-shakhtar-donetsk-22-oktober-2015/
http://perapatan.com/prediksi-skor-valencia-vs-kaa-gent-21-oktober-2015/

7:04 AM  
Anonymous Anonymous said...

koq tiba2 ada penjara? pdhl itu udah masuk kriteria 'diketahui penguasa'? :)

5:03 PM  
Blogger Unknown said...

Mitra303 | Bola Online | Agen SBOBET | Agen Poker | Agen IBCBET | Agen Judi Terpercaya
http://mitra303.com
http://mitra303.com/welcome-mitra303
http://mitra303.com/register/
http://mitra303.com/promosi/
http://mitra303.com/agen-judi-online/
http://mitra303.com/sbobet/
http://mitra303.com/ibcbetmaxbet/
http://mitra303.com/asia77/
http://mitra303.com/casino-sbobet-338a/
http://mitra303.com/asiapoker77/
http://mitra303.com/tangkasnet99/
http://mitra303.com/prediksi-skor-norwich-city-vs-everton-fc-12-desember-2015/
http://mitra303.com/prediksi-skor-crystal-palace-vs-southampton-12-desember-2015/
http://mitra303.com/prediksi-skor-bola-udinese-vs-inter-milan-13-desember-2015/

3:54 PM  
Blogger Unknown said...

This comment has been removed by the author.

12:01 PM  
Blogger siska said...

Watch Video 18+ Real Cam From Asian Girl, Watch For Free here !!
Siska
Elena
serly
putriana
voleve
erlika
evalia
kinara
farinta
kinoy

6:37 PM  
Anonymous Play Girl said...

Daftar Situs Poker Online Terbaru 2018 Uang asli Indonesia terpercaya!!
Play now!! Poker Online , Domino Online , Bandarqq , Gaple Online
Asian gambling real money, free chips for new member, Register Here

DiskonQQ
Pokerace77
Arena99
RajaQQ
Itubandar
MusimQQ
DanaQQ
DiskonQQ
Raja-QQ
MusimQQ

8:42 AM  
Anonymous Bisnis Online said...

Daftar Situs Poker Online Terbaru 2018 Uang asli Indonesia terpercaya!!
Play now!! Poker Online , Domino Online , Bandarqq , Gaple Online
Asian gambling real money, free chips for new member Register Here

1betQQ
GerhanaQQ
JanjiQQ
SatuQQ

8:44 AM  
Anonymous Anonymous said...

dewaqq
bisaqq
pasarqq
heloqq
http://akiprediksi.org
http://datahk8.com

10:52 AM  
Blogger Yuna Karina said...

dewaqq
sumoqq
interqq
bandar ceme
pionpoker
betgratis
paito warna
warung prediksi

1:37 AM  
Blogger Doddy said...

Lihatlah flop flots yang ditandai dan pemegang cangkir di layout poker jika Anda memiliki jenis permainan poker tertentu. Kain yang digunakan dalam tata letak semacam itu hanyalah kombinasi campuran poliester dan olefin. Warna dan polanya cukup menawan.
asikqq
dewaqq
sumoqq
interqq
hobiqq
rajawaliqq
http://192.254.236.33/interqq78/

1:54 PM  

Post a Comment

<< Home

Site Meter