<body><script type="text/javascript"> function setAttributeOnload(object, attribute, val) { if(window.addEventListener) { window.addEventListener('load', function(){ object[attribute] = val; }, false); } else { window.attachEvent('onload', function(){ object[attribute] = val; }); } } </script> <div id="navbar-iframe-container"></div> <script type="text/javascript" src="https://apis.google.com/js/platform.js"></script> <script type="text/javascript"> gapi.load("gapi.iframes:gapi.iframes.style.bubble", function() { if (gapi.iframes && gapi.iframes.getContext) { gapi.iframes.getContext().openChild({ url: 'https://www.blogger.com/navbar.g?targetBlogID\x3d28922767\x26blogName\x3dOrang+Indonesia\x26publishMode\x3dPUBLISH_MODE_BLOGSPOT\x26navbarType\x3dBLACK\x26layoutType\x3dCLASSIC\x26searchRoot\x3dhttps://yamadhipati.blogspot.com/search\x26blogLocale\x3den_US\x26v\x3d2\x26homepageUrl\x3dhttp://yamadhipati.blogspot.com/\x26vt\x3d-7363143692875508944', where: document.getElementById("navbar-iframe-container"), id: "navbar-iframe" }); } }); </script>

Wednesday, November 28, 2012

Nikah Muth'ah Ala Saudi-Wahaby

Bismillahirrohaminrrohim, walhamdulillah robbil alamiin, wassholaatu wassalaamu ala rosulillah wa ala ahlihi wa sohbihi ajma'in.

Akhir-akhir ini masyarakat diresahkan oleh praktik "pelacuran" di daerah Puncak dan beberapa tempat lain yang mengatas namakan nikah sementara. Praktik tersebut tiada bedanya dengan Muth'ah sebagaimana dihalalkan oleh golongan Syi'ah. Hanya saja dalam akadnya tidak disebutkan batas waktu pupusnya ikatan nikah.

Praktik semacam ini marak dilakukan setelah keluarnya fatwa oleh lajnah yang diketuai Abdul Aziz bin Abdullah bin bazz yang menghalalkan pernikahan oleh lelaki muslim yang tinggal di luar negeri dengan wanita lokal dimana fihak lelaki sejak awal sudah meniatkan akan mentalak wanita yang dinikahinya tersebut di kemudian hari. Bin Bazz juga mengklaim bahwa hal tersebut merupakan pendapat juhmur ulama. Silakan baca tautan berikut: http://www.binbaz.org.sa/mat/26

Diantara masalah utama yang membedakan nikah yang sah dalam pandangan sunni dengan nikah muth'ah adalah tiadanya tujuan membangun sebuah keluarga yang langgeng. Para ulama sunni menyatakan bahwa jika seorang lelaki menikahi seorang wanita namun sejak awal berniat akan menceraikannya setelah beberapa waktu, maka nikahnya tersebut tidak sah, baik niat itu dikatakan dan diketahui oleh orang lain ataupun disimpan di dalam hati.

Apabila niat itu dikatakan dan diketahui orang lain ketika melakukan ijab dan qobul, maka tidak sahnya nikah tersebut bisa diketahui dan para saksi harus membatalkan akad nikah itu karena hal itu tidak ada bedanya dengan transaksi pelacuran. Tapi jika si lelaki yang menikah itu menyimpan niatnya dalam hati, maka dia sendiri yang melakukan maksiat, karena para saksi dan wali tidak mungkin mengetahui apa yang tersembunyi di dalam hati pengantin lelaki. Para ulama harus mengingatkan akan kebathilan dan dosa memiliki niat yang sedemikian itu.

Anehnya, para ulama Saudi mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa hal tersebut boleh dilakukan dan bahwa nikah yang demikian itu adalah sah bahkan mengklaim bahwa hal tersebut disetujui oleh jumhur ulama. Bin Bazz mengatakan bahwa urusan niat adalah urusan antara seorang hamba dengan Allah. Sehingga meskipun ada niat talak di kemudian hari, nikah tersebut tetaplah sah.

Tentu saja setiap amal ibadah adalah sah jika memenuhi syarat dan rukunnya. Dan setiap ibadah mu'amalah di dunia juga sah menurut hukum dan pandangan manusia apabila memenuhi syarat dan rukunnya. Tapi jangan pernah melupakan bahwa niat dan keikhlasan adalah ruh dari segala ibadah. Seharusnya fatwa seperti itu tidak pernah dikeluarkan oleh lajnah yang berisi para ulama, karena hal tersebut hanya akan memberikan tasyji' atau alasan pembenar bagi kaum fasik yang hanya ingin memuaskan nafsu.

Untuk memahami kebathilan hal ini kita bisa mengambil contoh dari seseorang yang melakukan suatu amalan ibadah tapi dengan niat dan tujuan lain. Jika ada salah seorang dari kita pergi haji dan menjalankan semua syarat dan rukunnya, maka menurut pandangan manusia orang tersebut telah melaksanakan rukun Islam yang kelima. Tapi jika orang tersebut menjalankan ibadah haji itu dengan niat agar bisa melamar anak gadis kepala kampung, bukan karena ia benar-benar berniat iklash beribadah, maka pada hakikatnya haji yang dilaksanakan itu tidaklah diterima, bahkan dia merupakan sebuah tindakan syirik, meskipun orang kampung sudah sah memanggilnya Bang Haji.

Maka para ulama harus senantiasa memberi nasehat mengenai niat yang baik serta ikhlash dalam beribadah. Bukan malah menganjurkan kaum muslimin menyembunyikan niat jahat ketika melakukan suatu ibadah. Ingat, apa yang sah dalam pandangan manusia tidak selalu sah dan baik secara hakikat, jika tidak ada keikhlasan dan niat yang baik dalam setiap amal ibadah.

Muth'ah Ala Saudi Atau Muth'ah Wahaby Bukanlah Nikah Misyar

Praktik pelacuran Muth'ah Saudi ini saat ini terkenal dengan istilah nikah misyar. Ini adalah sebuah pembajakan istilah yang sangat keji. Nikah misyar tidak ada hubungannya dengan Muth'ah Saudi ini. Nikah misyar dalam istilah fikih adalah nikah yang memenuhi semua syarat dan rukun yang sesuai dengan ajaran sunni termasuk niat membangun pernikahan yang langgeng tanpa ada niat cerai ataupun kontrak sampai suatu masa tertentu. Yang membedakan nikah misyar dengan istilah lain adalah, dalam misyar, fihak isteri yang sudah mapan dan mampu secara ekonomi tidak mewajibkan suaminya untuk memberi nafkah.

Definisi nikah misyar adalah:

أن يعقد الرجل زواجه على امرأة عقدًا شرعيّاً مستوفي الأركان والشروط ، لكن تتنازل فيه المرأة عن بعض حقوقها كالسكن أو النفقة أو المبيت

Para ulama sunni semisal Dr. Nasr Farid Wasil (Bekas Mufti Mesir), Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Dr. Ali Jum’ah Al-Syafie, Dr. Wahbah Az-Zuhaily semua mengatakan nikah misyar adalah sah. Dia tidak berbeda dengan nikah yang selama ini dipraktikkan oleh masyarakat sunni, hanya saja ada tambahan istilah misyar pada masa sekarang untuk membedakan dengan nikah yang biasanya fihak lelaki harus memberi nafkah kepada isterinya.

Mari kita berhenti menyebut praktik pelacuran Muth'ah Saudi tersebut dengan istilah Misyar. Kita harus menghentikan kerancuan serta pembajakan istilah misyar untuk menutupi praktik keji daripada nikah Muth'ah ala Saudi tersebut. Sejak saat ini mari kita sebut praktik pelacuran seperti yang dijelaskan diatas itu dengan istilah Muth'ah Saudi atau Muth'ah Wahaby.

Wallahu A'lam.

2 Comments:

Anonymous Anonymous said...

dewaqq
sumoqq
interqq
bandar ceme
pionpoker
betgratis
paito warna
warung prediksi

1:37 AM  
Blogger Doddy said...

sebagian besar didapat dari Web. Anda perlu melakukan kuesioner yang sesuai dengan keputusan Anda sebelum memutuskan yang optimal untuk Anda.
asikqq
dewaqq
sumoqq
interqq
hobiqq
rajawaliqq
http://192.254.236.33/interqq78/

1:53 PM  

Post a Comment

<< Home

Site Meter